Sebagai tindak lanjut
atas hasil konsultasi para pengusaha PBM di Cipayung (27-28
November 1986) badan komunikasi PBM telah mengadakan konsultasi
serta berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Dephub,
serta Dirjen Perhubungan Laut untuk membentuk sebuah asosiasi
bagi para pengusaha bongkar muat barang dari dan ke kapal
laut.
Sejumlah 150 (seratus limapuluh) pengusaha bongkar muat yang
hadir mewakili 453 jumlah perusahaan bongkar muat (PBM) di
seluruh pelabuhan Indonesia, pada tanggal 28 Oktober 1988
dalam Musyawarah Nasional I di Hotel Horison Jakarta, PBM-PBM
telah sepakat mendirikan wadah organisasi Perusahaan Bongkar
Muat di Indonesia yang diberi nama Asosiasi Perusahaan
Bongkar Muat Indonesia (APBMI).
Pada tanggal 28 Oktober 1989
dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.:KP.6/AL-3014/Phb
89 yang mengakui keberadaan Asosiasi Perusahaan Bongkar
Muat Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi PBM yang didirikan
oleh para pengusaha bongkar muat Indonesia. Dengan demikian
hari lahirnya APBMI disepakati pada setiap tanggal 28 Oktober,
bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda.