Asosiasi Perusahaan
Bongkar Muat Indonesia (APBMI) merupakan satu-satunya wadah
bagi Pengusaha Bongkar Muat di Indonesia yang diakui Pemerintah.
Perusahaan Bongkar Muat dari dan
ke kapal laut merupakan perusahaan yang erat hubungannya dengan
dunia pelayaran dan perdagangan.
Undang-Undang Pelayaran (UU No.21
tahun 1992) pada pasal 71 menyebutkan perusahaan bongkar muat
sebagai salah satu penunjang angkutan laut.
Sebagai mitra kerja pemerintah (Departemen Perhubungan) APBMI
membina para anggotanya untuk menunjang dan berperan aktif
dalam memperlancar arus barang di pelabuhan serta turut memperhatikan
keselamatan kapal dari segi stowage, baik untuk pelayaran
dalam negri maupun ke luar negri. Pengelolaan suatu perusahaan
bongkar muat tidak hanya memerlukan pengetahuan mengenai bagaimana
mengoperasikan kapal sebagai alat yang menyediakan jasa transportasi
tetapi juga memerlukan pengetahuan seluk beluk perdagangan
dalam dan luar negri, baik dari segi organisasi administrasi
dan manajemen pada umumnya. Teknik asuransi, pengetahuan tentang
clean, ’waren-kennis’ serta pengetahuan mengenai
prinsip dan prosedur pelayanan jasa transportasi harus pula
diketahui.
Tugas dan tanggung-jawab perusahaan
bongkar muat terletak pada keamanan dan keselamatan atas kapal
dan muatannya oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan
bongkar muat dari dan ke kapal laut, perusahaan harus mengusahakan
agar tercapai keamanan dan keselamatan serta keutuhan barang
peralatan kapal yang ditanganinya (cepat-aman-selamat).